Satu hal penting yang harus diketahui sebelum mengurus akta kematian adalah akta kematian diurus di tempat dimana almarhum/ah meninggal. Jadi kalau almarhum/ah ber-KTP Kota Yogyakarta tapi meninggal di Medan, maka tempat mengurus akta kematian adalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Waktu saya sedang mengurus akta kematian di Sleman (DIY), ada seorang Ibu yang menyerahkan setumpuk berkas-berkas yang sudah dilegalisir kepada petugas. Setelah dilihat sebentar oleh petugas, kemudian terjadi obrolan:
Petugas : “Meninggalnya di Jakarta ya?”
Si Ibu : “Iya”
Petugas : “Ini mengurusnya di Jakarta Bu”
Si Ibu : “Tapi KTP-nya Sleman Pak”
Petugas : “Iya Bu, pengurusan akta kematian di tempat dimana almarhum/ah meninggal. Jadi ini seharusnya diurus di Jakarta.”
Si Ibu : “Jadi, ini (sambil menggerak-gerakkan tumpukan berkas yang sudah selesai dia urus sampai kecamatan) tidak terpakai?”
Petugas : “Iya, saya tidak berani mengurus Bu, karena memang aturannya seperti itu.”
Padahal mengurus sampai kecamatan saja itu sudah cukup melelahkan. Saya pasti akan sangat nelangsa jika hal tersebut terjadi pada saya. Kerja keras saya kesana kemari, bolak-balik kelurahan-kecamatan-dukuh-rumah bu dhe-rumah pak dhe-rumah almarhum pak dhe-rumah pak lik-kelurahan-kecamatan*hari berikutnya*kecamatan-kelurahan-kecamatan. Tidak dipakai.
Kembali ke laptop, eh bahasan utama maksudnya, hehe.
Berikut beberapa langkahnya:
1. Jika almarhum/ah meninggal di rumah sakit, simpan baik-baik surat keterangan kematiannya.
2. Meminta surat pengantar dari Ketua RT, jangan lupa bawa KTP (person yang akan mengurus sampai di Dinas Catatan Sipil) dan Kartu Keluarga.
3. Meminta tanda tangan dan cap dari Ketua RW.
4. Meminta tanda tangan dari Kepala Dusun untuk surat pengantar. Jika almarhum/ah tidak memiliki surat kelahiran/akta kelahiran, maka sekalian minta surat keterangan kelahiran almarhum/ah. Untuk surat keterangan kelahiran ini ada beberapa hal yg perlu diperhatikan:
a. tempat lahir beda dengan alamat rumah!
contoh: Tempat lahir : Surabaya.
Alamat rumah : Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
b. Jika Ibu almarhum/ah tidak diketahui nama kecilnya (karena sudah lama meninggal, dan anak-anaknya sudah lupa/tidak tahu-terjadi pada pak dhe dan pak lik saya yang sudah sepuh). Maka tidak usah memaksakan diri untuk mencari tahu lebih jauh. Jika saudara-saudara kandung almarhum/ah mengatakan namanya sama seperti nama tua ayah almarhum/ah tulis saja.
Contoh: nama kakek saya Pawiro Diryo. Maka untuk bagian nama Ibu ayah saya (nenek saya) ditulis Pawiro Diryo juga.
Sepertinya orang jaman dahulu jarang ada yang tahu nama kecil ibunya, karena saya pernah tanya ke ayah saya, beliau tidak tahu juga nama Ibunya.
c. Ada dua isian untuk saksi kelahiran, jangan lupa untuk saksi cari yang lebih tua dari almarhum/ah. Jika sudah tidak ada yang lebih tua maka Kepala Dusun pun boleh mengisi isian saksi. Untuk ini tidak butuh KTP maupun KK saksi kelahiran.
5. Membawa surat pengantar, KTP dan KK person pengurus ke kelurahan. Karena biasanya untuk mengurus apa pun di Kelurahan, person wajib membawa KTP dan KK asli. Kemudian yang lebih penting agar tidak terlalu banyak bolak balik: Jangan hanya minta surat keterangan kematian. Minta juga:
a. Surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus akta kematian di Dinas Pencatatan Sipil.
b. Tanda tangan lurah untuk pengesahan Surat Keterangan Kelahiran (bagi yang belum/tidak mempunyai surat/akta kelahiran).
c. Legalisir fotokopi KTP person yang akan mengurus akta kematian di Dinas.
d. Legalisir fotokopi Kartu Keluarga almarhum/ah.
e. Legalisir fotokopi surat nikah almarhum/ah.
f. Setelah mendapat surat keterangan kematian dari kelurahan, fotokopi, lalu kembali ke kelurahan untuk meminta legalisir.
6. Bawa berkas-berkas yang sudah dilegalisir di kelurahan ke kecamatan, tidak perlu membawa surat keterangan kematian asli dari kelurahan.
7. Setelah berkas-berkas dilegalisir kantor kecamatan, bawa ke Dinas. Ajak 2 orang WNI (bukan warga asing) yang berusia diatas 21 tahun untuk menjadi saksi (nantinya disuruh tanda tangan di Dinas). Jika malas membawa dua orang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman mau mencarikan saksi, tetapi dikenai biaya Rp 15.000,- / saksi.
8. Setelah sampai di Dinas, datang ke Loket Akta Kematian, petugas akan memberi formulir, isi.
9. Setelah selesai diisi kembalikan ke petugas bersama 2 saksi yang sudah diajak. Berikutnya petugas akan mempersilakan person pengurus dan 2 saksi (jika tidak membayar) untuk menandatangi akta kematian.
10. Petugas akan memberi nota, bawa ke loket pembayaran. Untuk WNI yang tidak terlambat mengurus dikenai Rp 10.000,-.
11. Petugas akan memberi nota, disana terpampang tanggal akta kematian dapat diambil. Saya mengurus pada hari Selasa 27 November 2012. Akta kematian sudah bisa diambil pada Kamis 29 November 2012.
Agak ribet dan pasti melelahkan jika kita belum tahu kelengkapan berkas yang harus kita cari. Saat itu saya sempat bolak-balik tidak jelas karena informasi yang terpampang di Kecamatan kurang jelas, serta pihak Kelurahan juga tidak membantu memberi petunjuk bagaimana mengurus akta kematian.
O iya, batas pengurusan akta kematian selambat-lambatnya bagi WNI 60 hari. Jadi jika ada keluarga yang meninggal dunia jangan sampai telat mengurus. Karena jika telat selain biayanya lebih mahal, juga harus lewat putusan pengadilan. Jadi makin ribet.
NB : Waktu itu petugas yang melayani saya sudah tua, sudah kakek-kakek. Tetapi beliau tidak galak kok. Jadi, jangan takut mengurus di Dinas. Sepertinya petugas di bagian loket kematian sudah tahu bahwa yang dihadapi adalah orang yang sedang berduka cita.
Oke, semoga bermanfaat .
FeniFine's Motto
"Kesuksesan anda tidak bisa dibandingkan dengan orang lain, melainkan dibandingkan dengan diri anda sebelumnya." ~Jaya Setiabudi
Selasa, 04 Desember 2012
Mengurus Akta Kematian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Surga Dunia yang Baru
ilustrasi: istockphoto.com Weh dah lama gak update disini aku. Update ah. Gara-gara Tiktok sama Podcast aku jadi menemukan cara baru yang k...
-
Jadi, angkatanku menjadi angkatan pertama yang merasakan kebijakan wajib magang dari Jurusan Manajemen UNY. Dan kewajiban magang tersebut ...
-
2012. Tiba-tiba sudah tahun 2012, tiba-tiba semester 5 sudah berakhir. Oh, waktu ini cepat sekali, a...
-
Saya sekarang ada pada usia dimana menurut orang-orang ya harusnya dah punya anak, tidak hanya menikah. Kenyataannya? Masih single. Begitu ...
kak feni..
BalasHapusmo minta sarannya..
mertua saya kk dan ktpnya org bangka. meninggal dan d kremasi di jakarta..
bagaimana baiknya utk mengurus akta kematiannya..
di kelurahan jkt hanya memberikan surat keterangan kmatian daam bentuk tulis tangan. d cap dan legalisir..
akan tetapi di rumah duka menyatakan tidak bisa membantu utk pembuatan akta kematian di karenakan mertua bukan warga jakarta..
mohon bantuannya..
Maaf baru balas kak, lama gak cek dasbor blog :'(
HapusMengurus akta kematiannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta kak, tapi kurang tahu di tingkat kecamatan/kota/provinsi, karena Jakarta sedikit berbeda dg provinsi2 lainnya
WA saya 083874509259
BalasHapus